Bangka Barat, kabarbangkabarat.com – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap kasus integrasi narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial AM (49), warga Jalan Pasar Suka Damai RT 6, RW 1, Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, diamankan di pondok pinggir Pantai Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. AM ditangkap pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,18 gram.
Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas perdagangan narkoba di pesisir Pantai Desa Belo Laut. Menangapi informasi tersebut, Tim Hantu melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan AM.
“Awalnya kita mendapatkan informasi terkait adannya perdagangan narkoba di pesisir Pantai Laut Desa Belo Laut. Personel Tim Hantu lalu melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran narkoba di wilayah itu,” ujar Budi saat dikonfirmasi Selasa (3/12/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan saat digeledah, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.
“Alhamdulillah kita berhasil temukan barang bukti berupa 20 paket plastik klip bening. Itu berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Class Mild warna putih. Satu paket plastik klip bening kosong ukuran sedang,” katanya.
Selain itu, ditemukan pula 1 plastik bening kosong, 1 buah telepon seluler jenis android merek Samsung warna A04s. Satu buah tas selempang warna hitam dengan merek Pololand, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha N-max atas nama Lola Pransiska.
Satu unit sepeda motor Yamaha N-max warna hitam tanpa Nopol dan uang tunai senilai Rp2,2 juta hasil penjualan narkoba sabu-sabu. Sementara itu, dia menyampaikan saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menjual, atau menjadi perantara penjualan beli narkotika golongan I.”Pelaku ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup,” tukasnya.