kabarbangkabarat.com – Pangkalpinang, Sebuah pertemuan penting mengenai ekspor timah berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Mei 2018, melibatkan PT Timah dan beberapa perusahaan smelter swasta. Dalam pertemuan tersebut, PT Timah meminta kuota ekspor timah sebesar 50 persen dari total ekspor perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung.
Pertemuan ini diungkapkan oleh saksi Ahmad Syahmadi, mantan General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung, dalam persidangan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (22/8/2024). Syahmadi menjelaskan bahwa PT Timah ingin meningkatkan produktivitasnya dan meminta perusahaan smelter yang beroperasi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah untuk memberikan jatah ekspor.
Saksi Syahmadi menyebutkan bahwa Gubernur Bangka Belitung saat itu, Erzaldi Rosman, dan Kapolda Bangka Belitung, Brigjen (alm) Syaiful Zachri, turut diundang dalam pertemuan tersebut untuk membantu meyakinkan perusahaan smelter. Gubernur Rosman mendorong perusahaan smelter swasta untuk memenuhi permintaan PT Timah dengan rasio 50:50, sementara Kapolda Zachri memeriksa sumber bijih timah yang digunakan oleh perusahaan smelter.
Namun, perusahaan smelter swasta keberatan dengan usulan 50 persen dan akhirnya disepakati bahwa perusahaan smelter hanya akan menyerahkan lima persen kuota ekspor mereka kepada PT Timah. Hasil pertemuan tersebut diumumkan melalui grup Whatsapp yang bernama New Smelter, yang melibatkan perusahaan smelter, PT Timah, dan pihak kepolisian.
Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung saat itu, Brigjen Pol Mukti Juharsa, yang kini menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, adalah yang mengumumkan hasil pertemuan di grup Whatsapp tersebut.