Surat Pengunduran Diri Khairul Kiyedi Pasaribu dari DPRD Tapteng Dipertanyakan, Ini Tanggapan Pihak Terkait

kabarbangkabarat.com – Surat pengunduran diri Khairul Kiyedi Pasaribu sebagai anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah di pertanyakan oleh berbagai pihak. Hingga Jumat (30/8/2024), proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Khairul Kiyedi Pasaribu di duga belum di laksanakan oleh DPRD Tapteng.

Menurut Josmen Sitohang, PAW seharusnya sudah di lakukan jauh sebelum pendaftaran bakal calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di buka. Pengunduran diri wajib di lampirkan saat mendaftar sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang calon Kepala Daerah.

Pasal 24 PKPU menyebutkan bahwa calon yang masih menjabat anggota DPR, DPD, atau DPRD wajib menyerahkan surat pengunduran diri. Pengunduran diri harus di umumkan agar masyarakat tahu dan penggantinya bisa segera di lantik oleh pihak terkait.

Sekretaris Dewan Kabupaten Tapanuli Tengah, Ridho SM Hutabarat, mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Khairul sudah di ajukan. Namun, surat tersebut masih berada di Kantor DPRD dan akan di berikan kepada wartawan pada hari Senin mendatang.

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Tapteng, Helman Tambunan, menyatakan surat pengunduran diri telah di terima KPU. Namun, bukti surat tersebut belum dapat di tampilkan ke publik oleh KPU.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pengawasan Bawaslu Tapteng, Setiawati Simanjuntak, belum memberikan tanggapan terkait proses pengunduran diri tersebut saat di mintai konfirmasi oleh wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: PERHATIAN