kabarbangkabarat.com – Puluhan massa dari Gerakan Lintas Pemuda Ormas Mahasiswa dan Masyarakat Tapanuli Tengah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Tapteng pada Selasa (11/9/2024) sekitar pukul 11:00 WIB. Massa memprotes hasil tahapan Pilkada dan menuding pengawas tidak bersikap netral.
Koordinator aksi, Anggiat Marito, dalam orasinya menyatakan Bawaslu Tapteng di duga melanggar pasal 43 UU No. 1 Tahun 2015 yang melarang parpol mencabut dukungan setelah pendaftaran. “Tidak boleh mencabut, hanya boleh mengalihkan,” tegas Anggiat di hadapan demonstran.
Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Sari Dewi Napitupulu, membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai Perbawaslu. “Kami tidak akan menyimpang dari aturan yang berlaku,” ucapnya.
Sinta juga menjelaskan bahwa Bawaslu hanya bertugas mengawasi KPU dalam penerapan aturan, bukan mematuhi juknis atau PKPU. “Yang harus mematuhi juknis dan PKPU adalah KPU, kami hanya mengawasi,” jelasnya dengan nada tegas.
Puluhan Massa Melakukan Aksi Unjuk Rasa Kantor Bawaslu. Mengenai tudingan ketidaknetralan, Sinta membantah keras dan menegaskan Bawaslu tetap bekerja sesuai regulasi tanpa intimidasi. “Bawaslu netral, tidak ada yang perlu di khawatirkan,” katanya.
Aksi demo ini di amankan oleh Kepolisian, TNI-AD, Satpol-PP, dan Dinas Perhubungan Pemkab Tapteng, dan berakhir sekitar pukul 12:00 WIB dengan massa membubarkan diri.