kabarbangkabarat.com – PT Recon Sarana Utama (PT RSU) dan PT Rido Jaya Bersama (PT RJB) belum membayarkan gaji karyawan hingga Sabtu (31/8/2024). Kedua perusahaan yang menjadi mitra PT Riau Andalan Pulp And Paper (PT RAPP) ini beroperasi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
PT RAPP sebagai pabrik kertas terbesar di Asia di duga tidak peduli terhadap nasib pekerja kontraktor yang belum di gaji. Kesepakatan pembayaran gaji yang di tuangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) di duga telah di abaikan oleh PT RSU dan PT RJB.
LBH FSPMI Riau berencana membawa permasalahan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pekanbaru, Provinsi Riau. Kuasa hukum pekerja dari LBH FSPMI, Maulana Syafi’i, SHI, menyatakan bahwa langkah hukum di ambil karena perjanjian bersama telah di ingkari.
Maulana mengungkapkan bahwa perusahaan berdalih PT RAPP belum membayar PT RSU dan PT RJB sesuai perjanjian. Meski demikian, PT RSU dan PT RJB seharusnya tetap melakukan pembayaran gaji tanpa menunggu pembayaran dari PT RAPP.
Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra, menegaskan bahwa langkah hukum akan di ambil karena perjanjian bersama telah di langgar. Proses BIPARTIT dan TRIPARTIT sudah di lakukan, namun kesepakatan tetap di abaikan oleh pihak perusahaan.
Mewakili PT RJB, Jaynurdin menjelaskan bahwa pembayaran tertunda karena PT RSU di minta menyetujui nilai backcharge atas pekerjaan Task Force. PT RSU menilai bahwa nilai tersebut tidak sesuai dengan perhitungan yang wajar.
Hingga berita ini di turunkan, belum ada langkah terbaik yang di ambil oleh PT RSU dan PT RJB terkait permasalahan gaji karyawan yang belum di bayarkan.