Seorang pengedar narkotika jenis sabu, Cik Doni alias CDH (29), warga Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Kelurahan Gedung Nasional, Kota Pangkalpinang, pada Sabtu (10/08/2024) lalu.
Dalam operasi penangkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Babel mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 30,66 gram. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (18/08/2024). “Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga plastik bening berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 30,66 gram, yang disembunyikan di mobil pelaku, tepatnya di pintu bawah kanan sopir,” ujar Kombes Pol Jojo Sutarjo.
Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan di tangan pelaku termasuk dua lembar tisu, satu potongan plastik, satu lembar plastik bening, dan satu unit handphone. Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika tersebut.
“Saat penggeledahan, proses ini disaksikan oleh Ketua RW setempat, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah Kombes Pol Jojo.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolda Kepulauan Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.