http://kabarbangkabarat.comkabarbangkabarat.com – Medan, Mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan membuka pendaftaran untuk Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Serentak 2024. Pendaftaran ini berlaku bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan partai politik.
Kadiv Teknis Penyelanggaraan Pemilu KPU Sumut, Raja A Damanik, menjelaskan bahwa di tingkat provinsi, pendaftaran melalui jalur perseorangan tidak akan diterima. Namun, terdapat dua kabupaten/kota di Sumut yang memiliki calon perseorangan. Raja A Damanik menyampaikan informasi ini saat sosialisasi tahapan pencalonan di Hotel Aston, Jalan Balai Kota, Medan, pada Jumat (23/08/2024).
Robby Efendi, Kadiv SDM Penelitian dan Pengembangan KPU Sumut, membuka acara sosialisasi mewakili Ketua KPU Sumut, Agus Arifin. Dalam kesempatan tersebut, Raja A Damanik mengungkapkan bahwa calon perseorangan yang memenuhi syarat telah terdaftar di Tapanuli Selatan (Tapsel). Calon tersebut kini diberi kesempatan untuk maju melalui jalur perseorangan setelah dinyatakan memenuhi syarat dokumen.
Raja A Damanik juga menambahkan bahwa proses verifikasi dokumen pencalonan akan dilakukan, dan calon yang memenuhi syarat akan diundang untuk pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Haji Adam Malik. Pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.