kabarbangkabarat.com – Pemuda 20 tahun di amankan Sat Reskrim Polres Bangka Barat, karena menjadi tersangka atas sangkaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Pria dengan inisial R ini, merupakan warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
Ia menjadi tersangka di duga telah melakukan pesetubuhan, dengan anak perempuan di bawah umur, yang sudah ia pacari selama enam bulan.
Pria ini di amankan polisi pada Rabu (4/9/2024 ) di kediamannya, setelah pihak keluarga pacar korban, melaporkan kasus ini ke polisi.
Menurut pengakuan pelaku, ia telah melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari satu kali dengan pacarnya sebut saja Asmara, bukan nama asli yang berusia 16 tahun.
Tempatnya berbeda-beda, ada di pondok kebun, di dalam hutan semak-semak. Dengan melakukan suka sama suka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di ketahui bersedia menikahi gadis pujaan hatinya itu.
Namun sayangnya di tolak oleh keluarga korban
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widy Prawira, mengatakan, polisi telah melakukan penyelidikan dari foto yang di temukan di handphone korban.
“Kakak korban menemukan ada foto korban atasnya sudah tidak berbusana posisinya, di TKP langsung kita crosscek kita melakukan penyelidikan. Ternyata tersangka yang usianya 20 tahun, mereka ada hubungan kedekatan atau pacaran,” kata Ecky kepada wartawan Jumat ( 6/9/2024).
Menurut Ecky, foto tersebut tersebar di beberapa keluarga korban sehingga mereka tidak terima dan melaporkannya ke polisi.
“Barang bukti yang kita amankan satu helai kaos pendek warna hijau, satu helai celana panjang, pakaian dalam serta dua handphone.” Kata Ecky.
Ia menambahkan, saat ini pelaku telah di aman Pemuda 20 tahun di amankan Sat Reskrim Polres Bangka Barat. Karena menjadi tersangka atas sangkaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Pria dengan inisial R ini, merupakan warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
Tersangka di kenakan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. kan di Polres Bangka Barat.
Tersangka di kenakan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.