PDI-Perjuangan Laporkan KPU Tapteng ke Polisi atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

kabarbangkabarat.com – DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, telah melaporkan Ketua dan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah kepada kepolisian atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Pelaporan ini terkait dengan penolakan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi Lubis, sebelum batas waktu penutupan pendaftaran pada 4 September 2024.

Kuasa hukum DPC PDI-Perjuangan Tapteng, Joko Pranata Situmeang, menyatakan bahwa laporan polisi telah di buat dengan nomor STTLP/331/VIIII/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan ini mengacu pada Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.

“Pasal yang kami laporkan sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 145 ayat 2. Yang mengharuskan KPU membuat penetapan jika terdapat kendala pada sistem informasi pencalonan (silon). Hingga pukul 23:58 WIB, KPU tidak melakukan penetapan sesuai ketentuan,” jelas Joko Pranata Situmeang di posko pemenangan pasangan Masinton – Mahmud.

Joko juga menambahkan dugaan bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah mungkin terkontaminasi oleh kepentingan di luar kepentingan undang-undang.

“Kami menduga ada agenda terselubung di balik keputusan ini. Kami ingin kepolisian mengusut hal ini secara tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Famoni Gulo, kuasa hukum lain dari DPC PDI-Perjuangan Tapteng, menyoroti ketidakprofesionalan ketua KPU dalam proses pendaftaran.

“Sejak awal, ketua KPU tidak menunjukkan sikap yang baik sebagai penyelenggara. Kami merasa ada perlakuan tidak adil yang di terima oleh kader kami selama pendaftaran,” ungkap Famoni.

Selain itu, Joko Pranata Situmeang menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah telah menyarankan penerimaan pendaftaran secara manual.

“Bawaslu mengarahkan untuk menerima pendaftaran secara manual jika silon bermasalah. Namun, KPU tetap menolak pendaftaran,” imbuhnya.

Dengan laporan ini, PDI-Perjuangan berharap pihak kepolisian dapat segera menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: PERHATIAN