kabarbangkabarat.com – Bangka Belitung, 25 Agustus 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung mengizinkan kandidat calon kepala daerah untuk datang bersama relawan saat pendaftaran. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin, menjelang tahapan Pilkada Serentak 2024 yang akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
Menurut Husin, para pasangan calon diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkenalkan diri secara kreatif dalam batasan sosialisasi. Namun, dia menekankan bahwa kegiatan tersebut harus mematuhi aturan yang berlaku, mengingat kampanye secara resmi belum dimulai.
“Pesta demokrasi ini tentunya membuka ruang bagi calon untuk menunjukkan kreativitas dalam sosialisasi, namun harus diingat, kampanye resmi belum dimulai,” ujar Husin.
Husin juga menegaskan bahwa meskipun tidak ada pembatasan jumlah relawan, setiap calon diimbau untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Tujuannya agar Kepolisian bisa memberikan pengawalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak membatasi jumlah relawan, namun kami meminta agar mereka berkoordinasi dengan Kepolisian untuk pengamanan dan pengawalan,” jelas Husin.
Lebih lanjut, Husin mengungkapkan bahwa untuk menjaga ketertiban dan menghindari kerumunan berlebihan, pihaknya akan membatasi jumlah pengantar pasangan calon yang boleh masuk ke area pendaftaran hingga maksimal 100 orang. Hal ini dilakukan karena keterbatasan ruang di lokasi pendaftaran
.“Untuk pengantar pasangan calon yang masuk area pendaftaran, kami batasi hingga 100 orang. Ini untuk mengatur dan menjaga kenyamanan di area pendaftaran,” tambah Husin.
Saat ini, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung, sudah ada dua tim pasangan calon yang telah melakukan komunikasi dengan KPU terkait pendaftaran mereka. Mereka direncanakan akan mendaftar pada 28 dan 29 Agustus 2024.
“Sudah ada dua Liaison Officer (LO) yang menghubungi kami untuk mengakses aplikasi pencalonan (Silon) dan informasi pendaftaran lainnya. Mereka akan mendaftar pada tanggal 28 dan 29 Agustus,” tutup Husin.
Dengan adanya pembatasan dan pengaturan ini, diharapkan proses pendaftaran calon kepala daerah dapat berlangsung dengan tertib dan lancar, menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.