Lokal, News  

KPU Bangka Barat Adakan Rapat Koordinasi Terkait Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada

kabarbangkabarat.com – Bangka Barat, 25 Agustus 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat. Rapat ini dilakukan sebagai langkah persiapan dalam menyambut pendaftaran yang akan dibuka serentak pada 27-29 Agustus 2024.

Menurut Kadir Jailani, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bangka Barat, rakor bertujuan untuk menyampaikan informasi terkini terkait pendaftaran, termasuk penyesuaian dengan putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK). Kadir menjelaskan bahwa pendaftaran calon harus mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang Bangka Barat, serta mematuhi instruksi KPU RI dan Bawaslu yang mengawasi proses syarat pencalonan.

Dalam rakor tersebut, KPU Bangka Barat juga mengumumkan bahwa lokasi pemeriksaan kesehatan calon telah ditetapkan di Rumah Sakit RSPAD Jakarta. Penetapan ini menggantikan opsi sebelumnya, yaitu RSUP Provinsi Babel dan RS Hoesin Palembang, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

Selain itu, Kadir Jailani mengungkapkan bahwa keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 harus diikuti dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran. Keputusan tersebut mengatur syarat pencalonan yang kini mencakup perubahan pada jumlah kursi dan suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik.

Perubahan signifikan lainnya juga diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 mengenai syarat usia calon. Sebelumnya, syarat usia calon bupati dan wakil bupati ditetapkan pada usia 25 tahun saat pelantikan, namun berdasarkan keputusan MK, syarat tersebut kini berlaku sejak penetapan pasangan calon.

Kadir menekankan bahwa seluruh aturan ini merupakan turunan dari KPU RI yang harus diikuti oleh KPU Bangka Barat sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan tahapan pencalonan Pilkada. KPU Bangka Barat juga telah melakukan koordinasi dengan stakeholder dan partai politik untuk memastikan kelancaran tahapan pencalonan pasca keputusan MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: PERHATIAN