kabarbangkabarat.com – Penyidikan kasus dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK guru di Kabupaten Langkat memasuki babak baru. Berdasarkan keterangan saksi, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, diduga menerima uang dari peserta seleksi PPPK tahun anggaran 2023.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur LBH Medan, Irvan Saputra. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa Polda Sumut telah memeriksa 100 saksi terkait dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK guru di Langkat. “Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan meluluskan guru honorer sebagai PPPK. Namun, setelah uang diterima, peserta tidak lulus, dan uangnya tidak dikembalikan,” ujar Irvan pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Irvan juga menambahkan bahwa Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan dua kepala sekolah di Langkat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan seleksi PPPK. “Dua kepala sekolah tersebut menerima uang puluhan juta rupiah dari 28 guru peserta sebagai imbalan agar mereka lolos seleksi PPPK Langkat tahun 2023,” jelasnya.
Selain kasus korupsi, LBH Medan juga menemukan adanya maladministrasi dan tindakan korektif dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait seleksi PPPK ini. Ombudsman telah merekomendasikan agar pengumuman kelulusan seleksi PPPK guru tahun 2023 dibatalkan dan meminta hasil CAT BKN dijadikan sebagai hasil akhir kelulusan. “Namun, tindakan korektif tersebut hingga kini belum dilaksanakan,” tambah Irvan.
Tidak hanya Ombudsman, Komnas HAM Republik Indonesia juga telah mengeluarkan pernyataan pada 29 Juli 2024, menyebutkan adanya pelanggaran HAM terkait hak mendapatkan pekerjaan, informasi, dan kebebasan berpendapat dalam permasalahan seleksi PPPK di Langkat. Komnas HAM juga meminta Polda Sumut untuk menindaklanjuti aktor intelektual di balik kasus ini.
“Dengan diperiksanya 100 saksi dan adanya alat bukti lainnya, LBH Medan secara tegas mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Langkat sebagai tersangka dalam kasus ini. Kami juga meminta agar aktor intelektual lainnya turut dijerat hukum,” tegas Irvan.
Irvan menutup pernyataannya dengan memperingatkan bahwa jika Polda Sumut tidak segera mengambil tindakan, maka hal ini bisa memunculkan dugaan kuat bahwa Polda Sumut melindungi pejabat Langkat dalam kasus seleksi PPPK guru ini, yang sekaligus mencoreng penegakan hukum di Sumatera Utara.