News  

IAIN SAS Babel Susun Dokumen Layanan Terpadu Penanganan Kekerasan Seksual di Asrama Haji Pangkalpinang

PANGKALPINANG, kabarbangkabarat – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung (IAIN SAS Babel) melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) menggelar kegiatan Penyusunan Dokumen Layanan Terpadu Penanganan Kekerasan Seksual. Acara ini berlangsung di Asrama Haji Pangkalpinang dengan tujuan utama melindungi civitas akademika IAIN SAS Babel dari ancaman kekerasan seksual.

Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen dari lembaga, unit, dan fakultas di lingkungan IAIN SAS Babel. Ketua PSGA, Pebri Yanasari, M.A., yang juga menjadi ketua pelaksana, menjelaskan bahwa tujuan akhir kegiatan ini adalah pembentukan tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) di IAIN SAS Babel. “Tim SATGAS PPKS ini nantinya akan disahkan oleh SK Rektor IAIN SAS Babel,” ungkapnya.

Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN SAS Babel, Muhammad Edy Waluyo, M.S.I., dalam sambutannya menyatakan bahwa banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang belum terungkap karena korban merasa takut untuk melapor. “Penyusunan Dokumen Layanan Terpadu ini menjadi langkah penting dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, khususnya di IAIN SAS Babel,” ujarnya.

Acara ini dimulai dengan paparan materi dari Ipda Windu Perdana Kusumah, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, yang membahas penanganan kekerasan seksual dari perspektif hukum. Windu menekankan bahwa pembentukan SATGAS PPKS oleh IAIN SAS Babel adalah yang pertama di Bangka Belitung dan berharap penyusunan pedoman ini tidak hanya berakhir sebagai dokumen formal.

Materi kedua disampaikan oleh Zubaidah, Ketua LSM Perlindungan dan Pemberdayaan Hak-Hak Perempuan (P2H2P) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang membahas perlindungan dan pemberdayaan hak-hak perempuan di perguruan tinggi. Zubaidah menekankan pentingnya melindungi korban dan mengenali aspek hukum dalam penanganan kekerasan seksual.

Kegiatan ini juga mencakup sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta, serta diskusi kelompok untuk menyusun dan menelaah draft Buku Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Salah satu peserta, Umi Habibah, M.Pd., mengungkapkan kebahagiaannya karena bisa terlibat dalam kegiatan ini. “Banyak pengetahuan yang saya peroleh mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Harapan saya, ilmu ini bisa membantu rekan-rekan korban mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: PERHATIAN