Lokal, News  

DPRD Bangka Barat Desak Kepastian Hukum Terkait Status PPPK Paruh Waktu

Bangka Barat, kabarbangkabarat.com – DPRD Bangka Barat Desak Kepastian Hukum Terkait Status PPPK Paruh Waktu. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bangka Barat dilaksanakan pada Desember 2024. Namun, muncul istilah “PPPK paruh waktu” yang masih menjadi perdebatan.

Anggota DPRD Bangka Barat, Deddi Wijaya, menginginkan kepastian hukum dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB). Hal ini terkait status pegawai honorer, khususnya PPPK paruh waktu.

“Skema PPPK paruh waktu di gunakan untuk tenaga non-ASN yang tidak lolos PPPK penuh waktu tahun ini,” ungkap Deddi. “Namun, skema ini belum memiliki petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.”

Deddi menambahkan, ketidakjelasan ini menyulitkan pemerintah daerah. “Kami membutuhkan kepastian mengenai status pegawai PHL atau honorer. Juknis terkait PPPK paruh waktu belum di terbitkan hingga Desember.”

Politisi Partai Golkar itu mengingatkan bahwa pada akhir Desember 2024, kontrak pegawai honorer habis dan tak bisa di perpanjang. Pegawai honorer harus di angkat menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu.

“UU ASN yang terbaru melarang instansi pemerintah untuk merekrut atau mengangkat honorer lagi,” jelas Deddi. Ia juga menambahkan bahwa pegawai terdiri dari PNS dan PPPK, yang terbagi menjadi penuh waktu dan paruh waktu.

Pemkab Bangka Barat masih menunggu kepastian terkait PPPK paruh waktu. “Kami akan berkoordinasi dengan Sekda, BKD, Dinkes, dan Satpol PP untuk bertemu dengan Menpan RB,” ujar Deddi.

Rencananya, mereka akan berangkat ke Jakarta pada Senin, 16 Desember 2024. Tujuan utamanya adalah menanyakan kepastian status tenaga honorer pada 2025.

Pemkab Bangka Barat belum berani memperpanjang kontrak pegawai honorer tanpa kepastian hukum yang jelas terkait PPPK paruh waktu.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: PERHATIAN