Plt Bupati Labuhanbatu Buka Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak oleh PWI

kabarbangkabarat.com – Labuhanbatu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu yang di wakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ahmad Fadly Rangkuti, ST, M.Kom, menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Dewan Pers Nomor I/Peraturan DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Kegiatan ini di selenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Labuhanbatu di Natural Cafe n Resto, Jalan Taruna No. 87, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (4/9/2024).

Ahmad Fadly Rangkuti menyambut baik terlaksananya kegiatan ini dan menegaskan pentingnya pedoman tersebut dalam menjaga etika pemberitaan mengenai anak. “PPRA sudah di mulai sejak tahun 2019. Dalam penulisan berita tentang anak sebagai saksi, korban, maupun tersangka telah ada pedomannya. Itu yang perlu kita jaga,” ujar Fadly dalam sambutannya.

Ia menekankan bahwa pedoman dan etika dalam penulisan berita harus selalu di utamakan daripada kecepatan. “Jangan kecepatan menulis berita menurunkan etika dan pedoman dalam jurnalistik. Kecepatan perlu tapi bukan yang utama,” tambahnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memantapkan pemahaman anggota PWI Labuhanbatu dalam menulis pemberitaan tentang anak. Terutama dalam menjaga hak-hak dan privasi anak yang menjadi subjek berita. Afriandi menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting bagi para jurnalis untuk lebih memahami dan menerapkan PPRA dalam setiap pemberitaan.

“Sosialisasi ini kami laksanakan sebagai pemantapan bagi anggota PWI Kabupaten Labuhanbatu dalam menulis pemberitaan tentang anak,” jelas Afriandi.

Kegiatan menjadi narsumber narasumber, yaitu Kadis Kominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti, Ketua PWI Labuhanbatu Rony Afrizal, SE, dan Sekretaris PWI Labuhanbatu Kurnia Hamdani. Seluruh pengurus dan anggota PWI Labuhanbatu mengikuti sosialisasi ini dengan antusias, yang berlangsung selama satu hari penuh sejak pagi hingga sore.

Kegiatan ini di harapkan para jurnalis lebih memahami dan menerapkan pedoman pemberitaan ramah anak. Sehingga dapat melindungi kepentingan anak dalam setiap pemberitaan yang di sajikan kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: PERHATIAN