kabarbangkabarat.com – Jakarta, Kaesang Pangarep berpotensi menghadapi pemeriksaan KPK dan Direktorat Jenderal Pajak terkait penggunaan jet pribadi saat bepergian. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, perlu di klarifikasi. KPK ingin memastikan apakah penggunaan fasilitas tersebut terkait dengan penyelenggara negara atau murni urusan bisnis.
Alex menjelaskan, jika fasilitas jet pribadi di berikan oleh perusahaan tempat Kaesang berbisnis, maka hal tersebut tidak di anggap gratifikasi. Namun, penggunaan fasilitas tersebut tetap di anggap sebagai bagian dari penghasilan yang akan menjadi urusan Direktorat Jenderal Pajak.
Sebelumnya, penggunaan jet pribadi jenis Gulfstream G650 oleh Kaesang ke Amerika Serikat. Hal tersbeut, di laporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK. Laporan tersebut turut di lampiri dokumen terkait kerja sama Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia. Hal tersebut di duga memiliki kaitan dengan penggunaan fasilitas jet pribadi.
KPK akan mendalami lebih lanjut apakah ada unsur gratifikasi dalam penggunaan fasilitas tersebut. Sementara Direktorat Jenderal Pajak, di harapkan melakukan pengecekan terkait pelaporan pajak yang bersangkutan.