BangkaBarat, kabarbangkabarat.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Barat berhasil bekuk seorang pria bernama Helmi 34 tahun.
Pria asal Gang Kelapa RT 001/RW 001 Kampung Siderojo, Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat ditangkap lantaran telah menjadi buronan kasus pencurian dengan pemberatan.
Bahkan, Helmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan.
Dia ditangkap di Perumahan Claster Teratai No 10 B Kampung Telaga Sodong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, pada Senin, 29 Juli 2024 sekira pukul 19.40 WIB.
Usai diamankan Tim Tabur Kejati Bangka Belitung dan Tim Intelijen Kejari Bangka Barat langsung membawa terdakwa Helmi dari Bandara Soekarno Hatta menuju Pangkalpinang pada hari Selasa, 30 Juli 2024 sekira jam 14.30 WIB.
Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan menyampaikan terdakwa Helmi ini merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan melanggar Pasal 363 ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHP.
“Helmi dan Edi (DPO) mengambil dua unit Handphone merek OPPO F1S dan VIVO Y91C dan mengambil lima bungkus rokok Sampoerna dan lima bungkus rokok Surya di warung milik saksi Sunarti yang beralamatkan di Dusun Jungku Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat,” ungkap Fadil pada Selasa (30/7/2024) melalui siaran pers.
Lebih lanjut, ia menjelaskan proses persidangan terdakwa dinyatakan tidak koperatif dikarenakan dipangil secara patut untuk menjalani proses persidangan akan tetapi terdakwa tidak hadir dan sudah tidak berada lagi dirumahnya.
Dijelaskan, Fadil berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor : PRINT-01/L.9.13/Eoh.2/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 TIM Tabur Kejati Bangka Belitung dan Tim Intelijen Kejari Bangka Barat melakukan Penangkapan.
Dimana saat itu terdakwa berada di Perumahan Claster Teratai No 10 B Kampung Telaga Sodong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Ia membeberkan, kronologi penangkapan terdakwa pada Senin (29/7/2024) saat itu dilakukan tim melakukan penangkapan dan sayangnya tidak berjalan lancar karena terdakwa tidak bersikap kooperatif dengan cara melakukan perlawanan. Dengan akhirnya terdakwa dapat dilakukan penangkapan kemudian keesokan harinya pada Selasa, 30 Juli 2024 sekira jam 14.30 WIB.
“Terdakwa ditangkap diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng menuju Bandara Depati Amir di Pangkalpinang,” bebernya.
Sementara itu, sesampainya di Bandara Depati Amir Pangkalpinang kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk proses selanjutnya.
Untuk diketahui, melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.