News  

Polres Bangka Barat Amankan Timah Siap Lundup sebanyak 273 Karung

Polres Bangka Barat melaksanakan Konferensi Pers penangkapan Pasir Timah yang siap Lundup sebanyak 273 Karung. Kegiatan yang di pimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK di Mako Polsek Jebus, Sabtu 16 Maret 2024.

Kapolres Bangka Barat menyampaikan Pihaknya berhasil mengungkap adanya kegiatan penyelundupan pasir Timah yang di lakukan oleh oknum. Penyelundupan pasir tiham tersebut siap kirimkan ke keluar pulau Bangka. Ini adalah salah satu bentuk sinergitas dari media wartawan dan Polri baik dari Polda, Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus.

“Sebelumnya teman-teman wartawan juga ada menyampaikan kepada Kapolres. kasat Reskrim tentang terjadinya aktivitas dugaan penyelundupan di wilayah teluk limau mentigi.” Ujar Kapolres.

Menanggapi hal tersebut pihak Pihak Polres Bangka Barat langsung menyelidiki dengan menurunkan tim Gabungan. Adapun tim tersebut terdiri dari Polres Bangka Barat, Polda krimsus, Polairud dan Polsek Jebus dan berhasil mengamankan sebanyak 273 Karung. Dan mengamankan di duga pasir timah dan mengamankan sebanyak dua orang dengan insial S dan AP.

“Kita dengan tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 273 karung Pasir Timah Serta dua orang. Yakni pemilik Tempat dan Pemilik Pasir Timah Tersebut dengan insial S dan AP.” ujar Kapolres

Kapolres juga menjelaskan dugaan kuat penyelundupan karena secara geografis lokasi teluk limau cukup potensial. Yang merupakan sebagai wilayah pantai terluar untuk menuju malaysia atau singapura dari pulau Bangka. Kapolres juga menyampaikan untuk kedua orang tersangka insial S dan AP warga Teluk limau merupakan residivis. Yang pernah terlibat kasus penyelundupan pasir beberapa waktu yang silam.

Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Mako Polres Bangka Barat dan untuk kedua tersangka akan di jerat dengan pasal Berlapis UU minerba, undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang tata ruang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: PERHATIAN