kabarbangkabarat.com – Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan pengampunan kepada puluhan ribu tahanan, termasuk aktivis Papua yang dihukum atas tuduhan pencemaran nama baik dan kritik terhadap pemerintah. Kebijakan ini diumumkan oleh pejabat pemerintah pada Jumat (13/12/2024) sebagai bagian dari langkah rekonsiliasi dan reformasi hukum yang lebih inklusif.
Menurut juru bicara kepresidenan, langkah ini bertujuan mengurangi ketegangan politik dan memperbaiki sistem peradilan yang selama ini dinilai kontroversial.
“Ini adalah upaya konkret untuk menciptakan ruang dialog dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar pejabat tersebut.
Kebijakan ini menuai beragam respons. Beberapa aktivis menyambut positif langkah ini sebagai sinyal perubahan, sementara pihak oposisi mengkritik kebijakan tersebut sebagai cara untuk meredam kritik terhadap pemerintah.
Selain itu, pengampunan ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas di Papua, wilayah yang selama ini menghadapi konflik berkepanjangan. Namun, pengamat politik mengingatkan pentingnya pendekatan holistik, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan ekonomi di wilayah tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa membaca berita lengkapnya di ground dan cna.