kabarbangkabarat.com – Sebanyak 146 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Mentok, Kabupaten Bangka Barat, mendapatkan remisi umum atau pengurangan hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, lima warga binaan dinyatakan langsung bebas melalui kategori Remisi Umum (RU II). Kepala Rutan Kelas II B Mentok, Achmad Adrian, menjelaskan bahwa remisi yang diberikan bervariasi: 44 orang menerima remisi 1 bulan, 34 orang menerima remisi 2 bulan, 43 orang mendapatkan remisi 3 bulan, dan 20 orang mendapatkan remisi 4 bulan.
“Yang langsung bebas ada lima orang, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan, dengan kasus yang melibatkan narkoba dan kriminal,” ujar Achmad Adrian pada Sabtu (17/8/2024).
Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2024 terkait Pemberian Remisi Umum.
Achmad Adrian menambahkan bahwa remisi tidak diberikan kepada semua narapidana, melainkan hanya kepada mereka yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.
“Remisi ini diberikan setelah melalui evaluasi ketat, di mana perilaku dan ketaatan narapidana terhadap aturan serta program rehabilitasi di dalam Rutan menjadi faktor utama yang dipertimbangkan. Warga binaan yang layak akan mendapatkan pengurangan masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.